Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Persamaan Perlakuan, Buni Yani Ingin Jalani Hukuman di Mako Brimob Seperti Ahok

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Minta Persamaan Perlakuan, Buni Yani Ingin Jalani Hukuman di Mako Brimob Seperti Ahok
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani berbincang bersama jamaah usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  Buni Yani ingin diperlakukan sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika jadi dieksekusi. Sebab kasus yang dia alami juga berkaitan dengan kasus Basuki atau Ahok.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni seharusnya dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Depok. Namun dia baru datang ke Kejari Depok, malam ini.

Dia ingin mendengar penjelasan Kejaksaan Negeri Depok mengenai permohonan penundaan eksekusinya. Buni enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.

Baca: Kota Manado Kebanjiran, Empat Pesawat Gagal Mendarat

"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, eh memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," ujar Buni.

Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Baca: Fadli Zon: Grasa-grusu, Pemerintah Saat Ini Memang Amatiran

Berita Rekomendasi

Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani

Laporan: Jessi Carina

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Buni Yani Ingin Dipenjara di Mako Brimob seperti Ahok

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas