Ini Kronologi Penganiayaan Dua Pegawai KPK di Hotel Borobudur Jakarta
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga diserang saat sedang menjalankan tugas, Sabtu (2/2/2019) malam.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga diserang saat sedang menjalankan tugas, Sabtu (2/2/2019) malam.
Kejadian dimulai sejak menjelang tengah malam, Sabtu, (2/2/2019) di Hotel Borobudur, Jakarta.
Saat itu pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (3/2/2019).
Febri menjelaskan pemukulan terhadap dua pegawai KPK tersebut terus dilakukan meskipun dua pegawai KPK tersebut telah memperlihatkan identitas pegawai KPK.
Baca: Penjelasan Petugas Keamanan Hotel Borobudur Jakarta Terkait Pemukulan Pegawai KPK
KPK telah membawa dua pegawainya tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan memastikan kondisi dan kesehatannya.
"Sekarang tim (dua pegawai KPK) sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
"Tadi tim yang melaporkan menyampaikan beberapa informasi visual untuk kebutuhan investigasi lebih lanjut. Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatantras Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri.
Namun Febri tidak merincikan siapa pelaku penyerangan tersebut.
Febri mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut.
Hal itu dilakukan agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.