KPK Kaji Penerapan Pasal 21 UU 31 Tipikor untuk Jerat Pelaku Penganiyaan Dua Penyidiknya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penggunaan pasal 21 itu muncul setelah dirinya menerima beberapa masukkan dari masyarakat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji soal penerapan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tipikor untuk menjerat pelaku penganiayaan terhadap dua penyidiknya.
Bunyi pasal 21 ialah sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penggunaan pasal 21 itu muncul setelah dirinya menerima beberapa masukkan dari masyarakat.
"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk katagori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Baca: Pimpinan KPK Jemput Pegawainya yang Dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta
Saut pun berharap Polri segera menaikkan kasus penganiayaan yang sampai menyebabkan dua penyidiknya mengalami retak tulang hidung ke penyidikan.
"Pidana umumnya tentu kita harap Polri melakukan upaya kasusnya segera ke tingkat penyidikan," harapnya.
"Sambil menunggu beberapa hari kedepan korban pasca operasi retak hidung bisa dimintai keterangan," imbuh Saut.
Kata Saut, ia melihat ada upaya kerja sama yang baik antara tim dari Polri dengan biro hukum KPK untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut.
"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan biro hukum KPK ini prosesnya masih berjalan. Doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa-siapa saja yang terkait kasus penganiayaan tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua penyidik KPK menerima aksi penganiayaan saat sedang melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu (3/2/2019) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, dua penyidik KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Ketika itu rombongan dari pemerintah daerah Papua baru saja selesai dari sebuah acara. Rombongan tersebut tiba-tiba saja dipotret dua penyidik KPK di lobi hotel.
Karena merasa tidak nyaman, rombongan tersebut segera menyergap dan melakukan aksi pemukulan terhadap orang yang memotret.
Akibatnya, dua penyidik KPK itu mengalami retak pada hidung dan luka sobekan di wajah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.