Novel Baswedan Minta Aparat Ungkap Pelaku Penyerangan terhadap Pegawai KPK
"Dalam UU kejahatan penyerangan terhadap aparatur negara yang sedang bertugas diancam hukum yang lebih berat," kata Novel.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengutuk penyerangan terhadap dua pegawai KPK yang sedang bertugas, Sabtu (2/3/2019) malam.
"Saya sangat mengutuk tindakan jahat yang menyerang aparatur negara yang sedang bekerja," kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (3/2/2019).
Ia mengatakan, pelaku kejahatan penyerangan tersebut bisa diancam hukuman berat karena menyerang aparatur negara yang sedang bertugas.
"Dalam UU kejahatan penyerangan terhadap aparatur negara yang sedang bertugas diancam hukum yang lebih berat," kata Novel.
Ia yakin KPK secara kelembagaan tidak akan membiarkan kejahatan seperti itu.
Baca: Penjelasan Petugas Keamanan Hotel Borobudur Jakarta Terkait Pemukulan Pegawai KPK
Novel meyakini penyerangan tersebut adalah ancaman yang nyata terhadap pemberantasan korupsi khususnya KPK.
Ia menilai, setiap serangan atau teror yang tidak diungkap akan membuat para penjahat berani melakukan serangan kembali kepada pegawai KPK atau aparat pemberantas korupsi lainnya.
"Saya dan pegawai KPK lainnya melalui Wadah Pegawai KPK meminta semua serangan dan teror terhadap pegawai dan Pimpinan KPK harus diungkap secara keseluruhan," kata Novel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK yang sedang bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatantras Krimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Minggu (3/1/2019).
Namun Febri tidak merincikan siapa pelaku penyerangan tersebut.
Meski begitu, ia mengatakan saat ini dua pegawai KPK tersebut telah mendapatkan penanganan medis.
Tidak hanya dianiaya, dua petugas KPK tersebut juga mengalami perampasan barang-barang.
"Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," kata Febri.
Febri mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polda dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut.
Hal itu dilakukan agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.