Berencana Sampaikan Pledoi, Eni Mengharapkan Dapat Keadilan
Selama persidangan, dia mengaku, sudah berupaya mengungkapkan soal kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih merencanakan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan dugaan korupsi di proyek PLTU Riau-1. Upaya pembelaan itu diajukan untuk mencari keadilan.
"Saya akan berjuang pada pleidoi dan saya akan berjuang nanti dan mudah-mudahan hakim akan melihat ini semua dan mudah-mudahan keadilan," kata Eni, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Selama persidangan, dia mengaku, sudah berupaya mengungkapkan soal kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Upaya itu dilakukan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman secara adil.
"Saya minta, saya menyampaikan semua yang saya rasakan itu bukan berarti saya tidak merasa bersalah, tidak. Saya bilang saya juga merasa bersalah. Saya juga minta kepada majelis kemarin adili saya seadil-adilnya," kata dia.
Namun, dia merasa diperlakukan tidak adil pada saat JPU pada KPK menuntutnya hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan ditambah denda senilai Rp 300 juta.
Atas dasar itu, dia meminta, keadilan kepada majelis hakim.
"Makanya saya akan menyampaikan pleidoi, mudah-mudahan hakim akan melihat ini sebagai sesuatu yang meringankan dan keadilan saya dapat," tambahnya.
Baca: Sampaikan Aspirasi Kembali UUD 1945 Asli, Mantan Ketua KPK Tegaskan Tak Berhubungan dengan Pilpres
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara. Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).
JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti sah dan meyakinkan bersalah," tutur Lie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Selama persidangan terungkap uang itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU Riau-1).
Proyek PLTU Riau-1 sedianya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.
Tuntutan berupa pemberian hukuman pidana penjara selama 8 tahun ditambah hukuman berupa membayar denda senilai Rp 300 juta. Apabila tidak dipenuhi maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
"Mewajibkan membayar denda Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurangan," tutut JPU pada KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.