Bidadari Jokowi Tolak RUU Permusikan, TKN: Presiden Ingin Industri Musik Indonesia Maju
Karena itu, imbuh Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, TKN mendukung organ relawan Bidadari Jokowi yang menolak RUU Permusikan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komitmen Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) untuk perkembangan musik nasional sangat jelas.
Diantaranya mendorong para musisi untuk membuat target dan peta jalan bagi pemerintah dan para pelaku industri musik agar musik nasional berkembang lebih maju.
Hal itu disampaikan Direktur Relawan TKN, Maman Imanulhaq saat menghadiri Deklarasi Bidadari Jokowi di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Karena itu, imbuh Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, TKN mendukung organ relawan Bidadari Jokowi yang menolak RUU Permusikan.
Baca: Persib Bandung Kondisi Fisiknya Hampir Sempurna Jelang Lawan Persiwa kata Dokter Tim M. Rafi Ghani
"Karena berpotensi menghambat perkembangan musik Indonesia. Bahkan merepresi para pekerja musik,” tegas mantan anggota DPR RI ini.
Ketua Relawan Bidadari Jokowi, Linda Kartika menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam pengembangan Industri Kreatif di tanah air, terurtama industri musik.
“Kami menolak lahirnya RUU Permusikan yang diinisiasi FPAN. Karena akan menghambat proses ktreatifitas. Ini sangat bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Jokowi yang mendorong perkembangan industri ktreatif terutama industri musik”. Ujar Linda yang diaminini ratusan Sosialita yang tergabung dalam Bidadari Jokowi ini.
Menurut Linda, RUU Permusikan menyimpan banyak masalah fundamental.
Diantaranya, kata dia, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, merepresi para pekerja musik dan dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, UU ITE.
“Sekali lagi, tolak RUU Permusikan karena bertolak belakang dengan semangat kemajuan Budaya Indonesia”, tegas Linda.
Sebelumnya, Pemerintah memandang, Rancangan Undang-Undang Permusikan belum perlu disahkan saat ini.
Menurut Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, sebaiknya dibentuk terlebih dulu payung hukum yang mengakomodasi ekonomi kreatif, di mana permusikan menjadi salah satu unsur di dalamnya.
"Sebenarnya kita butuh umbrella-nya dulu, yakni RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini sudah di tahap Panja dan mudah-mudahan diketok pada pertengahan tahun 2019 ini," ujar Triawan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
"Di RUU Ekonomi Kreatif itu ada 16 sektor yang diakomodasi, salah satunya permusikan. Jadi, ya yang paling penting tata kelola, ekosistem, dan pengaturan industri ekonomi kreatifnya dulu. Bukan malah mengatur orang berkreasi," lanjut dia.
Oleh karena itu, Triawan menilai, sebaiknya RUU Permusikan tidak dilanjutkan terlebih dulu pembahasannya sambil menunggu RUU Ekonomi Kreatif rampung.
Meski demikian, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah melanjutkan pembahasan RUU Permusikan itu atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.