Eni Saragih: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan
Dia menilai tuntutan dari JPU pada KPK itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, mengaku kaget mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Dia menilai tuntutan dari JPU pada KPK itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Untuk itu, dia mengaku akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan.
"Saya cukup kaget karena merasa sudah kooperatif, menyampaikan semua apa yang saya rasakan, dengar kepada KPK. Ada beberapa hal menurut saya tidak sesuai fakta persidangan," kata Eni, ditemui setelah persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Dia mencontohkan fakta persidangan, di mana mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu hanya memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo.
"Fakta persidangan menyampaikan saya, misalnya, PLN Pak Sofyan dan Pak Iwan sudah menyampaikan kalau saya cuma memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang memang ditugaskan kepada saya," kata dia.
"Banyak hal yang Pak Kotjo sampaikan, tak pernah menyampaikan soal fee langsung kepada saya,".
Selain itu, selama persidangan, dia menegaskan sudah berterus terang soal penerimaan uang suap senilai Rp3.550.000.000, gratifikasi Rp500.000.000, dan SGD10.000. selama mengurusi proyek tersebut.
"Saya juga berterus terang penerimaan yang lain itu saya menyampaikan dengan ikhlas karena niat baik saya. Tapi tidak didengar sama sekali. Niat baik saya menyampaikan apa adanya itu tidak dilihat sama sekali. Ini keadilan yang mana?'" tegasnya.
Baca: Serahkan Diri ke Gakkumdu, Caleg PAN Lucky Andriani Bakal Keluar Tahanan Setelah Pemilu
Apalagi, dia mengklaim sudah mengembalikan uang kepada penyidik KPK. Total pengembalian uang yang dikembalikan oleh Eni Saragih sejak proses penyidikan adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10.000.
"Saya juga mencoba buat mengembalikan semua, saya berharap itu menjadi ringan. Tapi memang hari ini sepertinya yang saya rasakan mungkin kita tau semua, fakta persidangan juga saya ga tahu. Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara. Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).
JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti sah dan meyakinkan bersalah," tutur Lie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Selama persidangan terungkap uang itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU Riau-1).