Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.
Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).
Kisman menjelaskan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem.
Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada mingu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman, setelah menyampaikan laporan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).
Baca: Fraksi NasDem Mendapat Bisikan dari Surya Paloh soal Sosok Pilihan Cawagub DKI
Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan, Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarka ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," tambahnya.
Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018.