Terima Suap dari Johannes Kotjo, Eni Maulani Dituntut Bayar Pengganti Rp 10,3 Miliar dan S$40.000
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan S$ 40.000 oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan S$ 40.000. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Baca: Xpander Mau Facelift? Mitsubishi: Terlalu Cepat Kalau Kami Umumkan Sekarang
Namun, dalam tahap penyidikan, Eni baru menyerahkan uang sebesar Rp 4,050 miliar.
Jaksa menuntut supaya pidana tambahan berupa uang pengganti itu dibayar selambatnya satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.
Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Mengenai pidana pokok, Eni dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Laporan: Abba Gabrillin
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Eni Maulani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura