Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Resepsionis Hingga Operator CCTV

Beberapa pihak yang bekerja di Hotel Borobudur diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Periksa Resepsionis Hingga Operator CCTV
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sejauh ini sudah lima orang saksi dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.

Beberapa pihak yang bekerja di Hotel Borobudur diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Saksi sudah kita periksa sebanyak 5 orang, yang tiga orang itu saksi security kemudian yang satu adalah saksi dari CDR yang ada di CCTV (Operator) kemudian yang kelima adalah resepsionis," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Argo belum bisa menjelaskan soal hasil pemeriksaan CCTV. Pasalnya, hingga kini rekaman video masih dianalisa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Dirinya menambahkan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk memeriksa pelapor dan korban yang mengalami dugaan penganiayaan.

Baca: Indonesia Kecam Israel Tutup Mandat Sipil di Hebron Tepi Barat Palestina

Pasalnya, pelapor dan korban kemarin tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat.

"Kita masih komunikasi dan koordinasi. dan kita juga berupaya secepatnya ya ini bisa terungkap," tutur Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Baca: Kiyai dan Habib Prihatin Merebaknya Fitnah Pemicu Perpecahan Bangsa

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas