Dirjen PAS: Draft Pembatalan Remisi Nyoman Susrama Sudah Ada di Mensesneg
Ia mengatakan, proses pembuatan draft pembatalan remisi terhadap I Nyoman Susrama tersebut berawal ketika dirinya ke Bali pada 2 Februari 2019.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa draft pembatalan remisi terhadap pembunuh jurnalis di Bali AA Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara.
Hal itu disampaikan Utami saat menerima petisi daring dari Aliansi Jurnalis Independen berisi penolakan terhadap pemberian remisi kepada Susrama, di kantor ditjen PAS, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/2/2019).
"Yang saya ketahui, saya melakukan komunikasi terus dengan teman-teman di Sesneg, draft ini sudah ada," kata Utami.
Ia mengatakan, proses pembuatan draft pembatalan remisi terhadap I Nyoman Susrama tersebut berawal ketika dirinya ke Bali pada 2 Februari 2019.
Baca: Penumpang Kereta Api melonjak 15 Persen di Stasiun Gambir, Diduga karena Harga Tiket Pesawat Naik
"Jadi tanggal 2 Februari saya ke Bali ketemu dengan teman-teman Aji di sana dan beberapa komunitas yang menyampaikan keberatan kemudian saya serahkan langsung kepada Pak Menteri," kata Utami.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memerintahkan kepada Utamk dan jajarannya untuk melakukan kajian dan telaah.
Setelah kajian dan telaah tersebut sudah dilakukan, Yasonna kemudian menulis surat atas hasil kajian untuk dilakukan pembatalan terhadap pemberian remisi kepada Susrama.
"Kemudian Bapak menteri langsung menulis surat atas hasil kajian kepada Mensesneg untuk dilakukan pembatalan terhadap pemberian remisi kepada Nyoman Susrama. Dan proses sudah berlangsung, yakin bahwa pemerintah akan segera mengambil sikap. Tentunya setelah mendengarkan apa yang disampaikan oleh masyarakat," kata Utami.
Hal yang menjadi dasar dalam surat pembatalan remisi Susrama tersebut adalah asas umum pemerintahan yang baik.
"Ada asas umum pemerintahan yang baik di sana ada asas kemanfaatan kemudian asas kepentingan umum, keadilan masyarakat itulah yang menjadi pertimbangan," kata Utami.
Ia mengatakan, mekanisme terkait pembatalan itu juga sudah diatur di dalam undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Jadi mekanismenya sudah ditempuh, proses sudah dijalankan, harapan kami Kepres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada Susrama, perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu bisa segera diterbitkan," kata Utami.