Moeldoko Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Untuk pengusutan, Moeldoko mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena ini merupakan bagian tugas dari Satgas Pungli
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pungli Sertifikat Tanah, Moeldoko : Ini Pelanggaran, Ada Tim Saber Pungli
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan masyarakat soal adanya pungutan liar (Pungli) hingga jutaan Rupiah untuk mengurus sertifikat tanah turut menjadi perhatian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Saya pernah baca, ada yang diminta Rp 25 juta, ini pelanggaran. Kalaupun ada, paling hanya Rp 200 ribu untuk biaya ukur. Praktik seperti ini perlu dilaporkan ke menterinya," ucap Moeldoko, Jumat (8/2/2019) di sebuah diskusi publik di kawasan Jakarta Pusat.
Baca: Kunjungan Kerja ke Cianjur, Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf
Untuk pengusutan, Moeldoko mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena ini merupakan bagian tugas dari Satgas Pungli.
"Pasti nanti diinvestigasi karena Satgas pungli kita masih ada," kata Moeldoko.
Diketahui, Satgas Saber Pungli sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 8424 kasus sejak Oktober 2016 hingga Oktober 2018.
OTT ini hasil kerja sama Satgas Saber Pungli dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polri, UPP Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, UPP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya ditengah gencarnya pemerintah membagikan ribuan sertifikat tanah kepada warga di beragam daerah, belakangan ada warga yang mengaku diminta sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat.
Menteri ART/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Dia menegaskan adanya pungutan hingga jutaan rupiah itu bukan berasal dari jajarannya.
"Ini memang jadi masalah. Saya kira masih ada case satu atau dua. Karena begini, ketentuan yang ada SKB 3 Menteri di Pulau Jawa itu bisa memungut sampai dengan Rp 200 ribu untuk kepentingan sertifikat dan di luar Pulau Jawa Rp 350 ribu. Kalau di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali. Ini praktik lama, ada kelompok masyarakat yang memungut," tutur Sofyan, Rabu (6/2/2019) di Istana Negara.
Ke depan kata Sofyan Djalil, pihaknya akan terus mensosialisasikan bahwa pengurusan sertifikat tanah di BPN adalah gratis.
Apabila ada warga yang dimintai biaya diluar Rp 200-Rp 350 ribu untuk biaya ukur, dia meminta segera melaporkannya ke penegak hukum agar diproses.
"Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja ke penegak hukum karena itu tindakan yang tidak benar. Kecuali yang Rp 200-350 ribu, itu sesuai SKB Tiga Menteri. Di luar aturan itu, ilegal. BPN sudah lebih baik, karena persoalan (pungutan) hanya di lingkungan saja," ucap Sofyan Djalil
Sofyan Djalil melanjutkan di Jakarta, pengurusan sertifikat gratis karena sudah dibiayai oleh provinsi dan pemerintah pusat. Dia meminta bagi masyarakat yang dimintakan uang, agar tidak memberi sepeserpun.
Baca: Menteri Sofyan Djalil Tegaskan Tidak Ada Pungli Pengurusan Sertifikat di Jajarannya
Menurutnya pungutan liar (Pungli) seperti ini adalah penyakit lama yang perlu disosialisasi bahwa program pengurusan sertifikat benar-benar gratis.
"Ini adalah penyakit lama, yang perlu pelan-pelan disosialisasikan bahwa program pemerintah ini gratis. Kalaupun harus bayar, itu di luar Jakarta sesuai aturannya," tambah Sofyan.