Pekan Depan, Penasihat Hukum Hadirkan Saksi Meringankan untuk Eddy Sindoro
Rencananya, sidang akan digelar pada Senin (11/2/2019) dan Jumat (15/2/2019). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada panitera, Edy Nasution yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.
Rencananya, sidang akan digelar pada Senin (11/2/2019) dan Jumat (15/2/2019). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum, Eddy Sindoro.
Semula, ketua majelis hakim, Hariono, memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK apakah akan menghadirkan saksi dan ahli di persidangan mendatang.
"Dari Jaksa Penuntut Umum apa ada saksi maupun ahli," kata Hariono, kepada JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Baca: Polisi Telah Tetapkan Terduga Pelaku Penganiayaan Penyelidik KPK
Namun, JPU pada KPK merasa sudah cukup menghadirkan saksi dan ahli di persidangan sebelumnya. "Cukup," kata JPU pada KPK.
Lalu, majelis hakim menanyakan kepada tim penasihat hukum Eddy Sindoro apakah akan menghadirkan saksi dan ahli di persidangan berikutnya.
"Ada mungkin dua orang (saksi,-red) dengan satu ahli. Ahli mintanya sidang terakhir menyampaikan rencana sidang Senin dan Jumat, Kemungkinan dua (ahli,-red). Satu sudah confirm," kata penasihat hukum Eddy Sindoro yang mendampingi di persidangan.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan menggelar sidang sebanyak dua kali pada pekan depan. Sidang pertama pada tanggal 11 Februari beragenda pengajuan saksi dari penasihat hukum. Sedangkan pada tanggal 15 Februari, sidang beragenda pengajuan ahli.
"Sepakat Senin jam 10.00 WIB. Ada dua orang," tambah Hariono.
Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu US Dolar.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018).
Uang sejumlah tersebut diduga diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk memuluskan sejumlah perkara perdata yang menjerat beberapa perusahaan
Eddy Sindoro meminta agar Edy Nasution menunda pelaksanaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan mengupayakan agar PT Across Asia Limited (AAL) bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pailit meskipun waktu pengajuan PK sudah habis.