Saksi Ahli Ungkap Rekaman Suara dan Hasil Sadapan Eddy Sindoro Identik
Dia menegaskan rekaman suara terdakwa, Eddy Sindoro identik dengan hasil sadapan yang didapat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Saksi Ahli Ungkap Rekaman Suara dan Hasil Sadapan Eddy Sindoro Identik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-eddy-sindoro_20190129_221500.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli forensik akustik, Dhany Arifianto memberikan keterangan di sidang kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada panitera Edy Nasution yang menjerat Eddy Sindoro.
Dia menegaskan rekaman suara terdakwa, Eddy Sindoro identik dengan hasil sadapan yang didapat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus tersebut.
Dia memandang pemberian sampel rekaman suara dan barang bukti sadapan sudah asli karena tertera stempel dari lembaga KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengatakan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 10, sampel suara terdakwa dibandingkan dengan barang bukti maka diketahui suara itu identik.
"(suara,-red) Identik dengan narasumber. Di kesimpulan saudara mengatakan hasil identik," kata JPU pada KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Baca: Banyak Pesawat Lion Air Menganggur di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Sepi Penumpang
Dosen teknik fisika di Institut Teknologi 10 November Surabaya itu meyakini keidentikan tersebut. Sebelum memastikan identik, dia menjelaskan mengenai upaya melakukan penelitian suara.
"Kami terima barang bukti dari KPK cakram DVD digital suara. Kami mendengarkan percakapan yang diteliti. Kami potong-potong file sesuai rekaman yang dilakukan penyidik di KPK yang disebut acuan," kata dia.
Lalu, dia mencari penggalan kata/kalimat sesuai rekaman. Setelah dilakukan proses perekaman, kata dia, pihaknya mengubah ke domain frekuensi.
"Tentukan fitur, dari fitur kami mengambil kami bandingkan dengan fitur yang sama dengan acuan. Setelah fitur ditemukan baik sadapan maupun dari penyidik. Kami bandingkan. Membandingkan dengan ukuran matrix. Jadi harus ada ukuran yang sama. Ukuran disebut Itakura Saito," tegasnya.
Selain alat ukut Itakura Saito, dia juga memakai alat ukur kepstrum. Meskipun menggunakan metode berbeda, tetapi apabila mengukur menggunakan sampel yang sama, dia meyakini hasil akan sama.
"Saya pakai dua metode. Di atas 90 persen. Dari penyidik saya diberikan dua jenis file, ditaruh dalam dua folder. Pertama suara diduga ketika diperiksa di ruang KPK. Ini acuan, kemudian suara ini dipakai acuan. Satunya file di folder sadapan. Kami pakai alat ukur Itakura Saito dan kepstrum," tambahnya.
Baca: Hasto: Yang Bahaya Kan Genderuwo Politik
Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu US Dolar.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018).
Uang sejumlah tersebut diduga diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk memuluskan sejumlah perkara perdata yang menjerat beberapa perusahaan