Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusakan Barang Bukti di Kantor Komdis PSSI

Tiga tersangka tersebut diantaranya Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusakan Barang Bukti di Kantor Komdis PSSI
(KOMPAS.com/Reza Jurnaliston)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin PSSI, beberapa waktu lalu.

"Penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tersangka lagi tiga orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Tiga tersangka tersebut diantaranya Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Baca: Model Cantik ini Sering Unggah Foto dan Kata Mesra, Terungkap Kisah Sedih tentang Sang Pacar

Dedi mengungkapkan bahwa ketiganya diduga menerobos police line yang dibuat oleh Satgas Anti Mafia Bola di Kantor Komdis PSSI. Ketiganya juga diduga merusak hingga membongkar barang bukti.

"(Ketiganya) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI Jln Rasuna Timur Menteng Atas," tutur Dedi.

Baca: Penumpang Pesawat Mulai Beralih dari LCC ke Full Service?

Meski begitu polisi tidak menahan ketiganya dengan alasan kooperatif saat pemeriksaan.

Ketiganya disangkakan pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP JO pasal 55 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas