Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TGB Dukung Caleg Golkar untuk Transparan Menyangkut Data Diri

Tuan Guru Bajang (TGB) meminta seluruh calon legislatif dari partainya agar transparan mengenai data pribadi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TGB Dukung Caleg Golkar untuk Transparan Menyangkut Data Diri
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden DPP Golkar Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) meminta seluruh calon legislatif dari partainya agar transparan mengenai data pribadi.

Menurutnya, Partai Golongan Karya sudah menyiapkan laman resmi yang menyajikan data-data terkait calegnya.

"Kita mendorong terus, meminta caleg partai transparan kepada publik, khususnya pada data diri, visi, dan misi," ujar TGB saat menghadiri deklarasi dukungan dari Jaringan Alumni Mesir Indonesia (JAMI) untuk Jokowi-Amin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Saat ditanya ada berapa caleg Golkar yang sudah transparan, TGB enggan merinci.

Baca: Bela Jokowi, Inas Sindir Sikap Amien Rais

"Saya tidak langsung berhubungan dengan pendataan, jadi harus dicek dahulu. Intinya sama semua caleg harus transparan," jelas TGB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil penelusurannya mengenai caleg yang tidak membuka data pribadinya ke publik.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan catatan Perludem, sebanyak 2.043 dari 7.992 caleg atau 25,56 persen merahasiakan data dirinya.

Caleg dari Partai Golkar telah mempublikasikan data pribadinya. Hanya 0,17 persen caleg yang merahasiakannya.

Pada masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon). Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.

Data pribadi perseorangan sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas