Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK, Pengacara Pemprov Papua Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Stefanus mengaku ingin berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pemprov Papua, Roy Rening, mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK.
Stefanus mengaku ingin berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait penjadwalan beberapa pegawai Pemprov Papua.
Sedianya hari ini, polisi bakal memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua. Selain itu polisi juga berencana memeriksa Sekretaris Komisi I DPRD Papua dan Sekda Pemprov Papua.
"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengatur jadwal karena saksi banyak dari pihak Pemprov sehingga kita koordinasi supaya lebih cepat prosesnya, supaya lebih bagus," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Meski begitu, Roy tidak bisa memastikan waktu kehadiran Sespri Gubernur Papua dalam pemeriksaan ini. Dirinya berniat untuk berkoordinasi lebih dulu.
"Saya koordinasi dulu, tunggu ya," tutur Roy.
Baca: KPU: Debat Kedua Akan Lebih Banyak Interaksi Antar Capres
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Baca: Regita Anggia Wisudawan Terbaik Unpad dengan Skripsi #2019GantiPresiden, Politisi PKS Ucap Begini
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.