Nama Politisi PKS Nasir Djamil Disebut dalam Sidang Kasus Suap Mantan Gubernur Aceh
Dedi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 Miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil untuk nantinya uang diserahkan kepada Rizal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil disebut di persidangan kasus suap yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Hal itu terungkap setelah Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dedi Mulyadi, mengungkapkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dedi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 Miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil untuk nantinya uang diserahkan kepada Rizal. Rizal merupakan orang yang menawarkan Dedi pekerjaan proyek.
Menurut Dedi, perusahaan PT Kenpura Alam Nangro miliknya yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca: Pakar Hukum Pidana bilang Satgas Antimafia Bola Harus Paparkan Secara Rinci Isi Dokumen
"Dia anggota DPR RI. Tapi dia (Nasir Djamil,-red) tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," kata Dedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Baca: Puluhan Siswa SMP Anggota Pramuka Ditemukan dalam Kondisi Lemas Usai 8 Jam Tersesat di Hutan Kolaka
Pada Senin (11/2/2019) ini, sidang menghadirkan tujuh orang saksi, yaitu, Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dede Mulyadi, Staff Keuangan PT Kenpura Alam Nangro.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi Aceh, Samsul Bahri, Irfan dari pihak swasta, Muchlis dari pihak swastan Apriansyah dari pihak wiraswasta, dan kerabat Steffy Burase, Farah Amalia.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.