UPDATE Kasus Ahmad Dhani, Isi Lengkap 5 Poin Keberatan, hingga Detik-detik Kericuhan Seusai Sidang
Ada 5 poin penting keberatan pihak Ahmad Dhani terhadap kasus itu. Suasana pun jadi ricuh seusai sidang
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kenakan kemeja putih lengkap dengan songkok hitam, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) jalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian, Selasa (12/2/2019).
Kali ini, selain dikawal oleh kepolisian, simpatisan dari warga bertuliskan FPI turut mengawal sidang tersebut.
Jalannya sidang berlangsung aman, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak kuasa hukum mulai membacakan eksepsi.
Ada lima poin dari isi nota keberatan tersebut, pertama, kuasa hukum Aldwin & partners ini adalah eksepsi kompetensi relatif.
“Bahwa oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya, karena dalam surat dakwaan tidak dijelaskan di mana terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan
Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019).
Kedua, eksepsi kesalahan penerapan pasal UU ITE, di mana kuasa hukum menilai bila kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3).
Sedangkan yang ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht-Delict tidak sah.
Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, dan yang kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin.