Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua MK Sebut Vonis Irman Gusman Langgar Prinsip Hukum

Hamdan juga menyebut penjeblosan Irman ke penjara telah melanggar prinsip dalam dunia hukum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Ketua MK Sebut Vonis Irman Gusman Langgar Prinsip Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai penjatuhan vonis 4,5 tahun kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman sudah mencederai rasa keadilan.

Hamdan juga menyebut penjeblosan Irman ke penjara telah melanggar prinsip dalam dunia hukum.

"Ya, bagi saya mencederai rasa keadilan dan kemudian tentu melanggar prinsip hukum yang dipegang teguh dalam dunia hukum," kata Hamdan dalam diskusi publik 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Menurut Hamdan, kasus Irman Gusman sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Irman. Namun entah mengapa kasus tersebut dinyatakan saling berkaitan.

Baca: Perang Dagang Amerika-China Bikin Rupiah Terkoreksi

Meski Pengadilan dan jaksa KPK menyetujui bahwa Irman memperdagangkan pengaruh, tapi yang perlu diingat ialah, pokok memperdagangkan pengaruh itu sendiri belum masuk ke dalam hukum Indonesia.

Baca: Ani Yudhoyono Sakit, Annisa Pohan Unggah Kutipan Doa hingga Pernah Curhat Soal Perlakuan Ibu Mertua

Sehingga, lanjut Hamdan, tak tepat bila memperdagangkan pengaruh disangkakan kepada Irman Gusman.

"Tidak berkaitan dengan jabatannya tapi dinyatakan berkaitan. Memang pintu masuknya oleh KPK dan pengadilan setuju dengan jaksa KPK bahwa dia memperdagangkan pengaruh. Memperdagangkan pengaruh itu sendiri belum masuk ke hukum Indonesia. Jadi, inilah yang menjadi masalah," ungkap Hamdan.

Baca: Hilda dan Billy Syahputra Disebut Tinggal Serumah, Kriss Hatta: Waktu Pacaran Sama Gue Gitu Awalnya

Berita Rekomendasi

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga menyayangkan bila Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman tak dikabulkan. Pasalnya dia menilai, rekam jejak baik profil dan latar belakang Irman sama sekali tidak menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang penjahat.

"Kemudian yang kedua tadi bahwa dari profil latar belakang dan segala aspek, rasa-rasa dia bukan penjahat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas