Pemprov Papua Layangkan Surat Minta Pemeriksaan Penganiayaan Penyelidik KPK Dipindah
Roy beralasan saat ini ada puluhan saksi dari pihak Pemprov maupun DPRD Papua. Dengan alasan efisiensi, pihaknya meminta agar pemeriksaan dilaksanakan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Papua melayangkan surat permohonan agar pemeriksaan saksi kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK dilakukan di Papua.
“Tadi saya sudah sampaikan suratnya, kemarin kan informalnya hari ini saya sampaikan (suratnya). Mereka sedang konsultasi dengan pimpinan,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Roy beralasan saat ini ada puluhan saksi dari pihak Pemprov maupun DPRD Papua. Dengan alasan efisiensi, pihaknya meminta agar pemeriksaan dilaksanakan di Papua.
"Mengingat punya 20 saksi yang ada dalam peristiwa malam itu, ada pada saat itu hadir mendampingi Gubernur pada saat itu. Kita berharap bahwa Polda dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemerintah yang berjalan di Pemprov Papua," jelas Roy.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Baca: OSO: Infrastruktur Jangan Tanya lagi, Jokowi Orangnya
Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.