Pencalonan DPD Masih Bermasalah, Mantan Ketua MK: Pengaruhi Legitimasi Pemilu 2019
Menurut dia, apabila tidak ada perubahan di Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Pemilu 2019, maka akan berdampak terhadap legitimasi Pemilu 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyoroti proses pencalonan anggota DPD RI yang masih mengalami kendala.
Menurut dia, apabila tidak ada perubahan di Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Pemilu 2019, maka akan berdampak terhadap legitimasi Pemilu 2019.
Sebab, kata dia, selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu.
"Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN. Pengadilan yang batalkan. Jadi harus hati-hati. Jangan sampai pemilu terganggu," kata dia, Rabu (13/2/2019).
Untuk itu, kata dia, KPU RI harus segera menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).
Baca: Pengurus Demokrat Bergantian Jaga Ani Yudhoyono di Rumah Sakit Singapura
Yang mana PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat yang baru dengan memasukkan nama Oesman Sapta Odang alias OSO ke DCT Pemilu 2019.
Apabila KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia menegaskan, darimana membuat surat suara tersebut.
Selain itu, dia menambahkan, jika KPU tak melaksanakan perintah PTUN, maka bukan tidak mungkin juga pelantikan presiden dan wakil presiden juga ilegal.
"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden,-red) pasti ilegal," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.