Soal RUU PKS, Komnas Perempuan: Tidak Semua Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dipidana
"Tidak semua dari sembilan bentuk kekerasan seksual itu bisa dihukum penjara. Karena bisa direhabilitasi pelakunya juga," kata Nahei
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei menanggapi penolakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Satu di antara beberapa poin penolakan Partai Keadilan Sosial (PKS) yakni definisi kekerasan seksual. Menurut PKS lebih tepat dinamakan dengan kejahatan seksual.
Baca: Pimpinan Komisi VIII: Tak Benar RUU PKS Akan Berpotensi Timbulkan Zina
Namun menurut Nahei, kekerasan bermakna lebih luas dari kejahatan.
"Kekerasan itu sebetulnya lebih luas dari kejahatan. Setiap kejahatan adalah kekerasan, tapi tidak setiap kekerasan adalah kejahatan," kata Nahei dalam acara Diskusi Publik Fraksi PKS DPR RI Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, lantai 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (13/2/2019).
Nahei melanjutkan, menurut Komnas Perempuan tidak semua pelaku dari sembilan bentuk kekerasan seksual yang diajukan dalam RUU kekerasan seksual harus dihukum pidana sebagai pelaku kejahatan.
"Tidak semua dari sembilan bentuk kekerasan seksual itu bisa dihukum penjara. Karena bisa direhabilitasi pelakunya juga," kata Nahei.
Ia mencontohkan, kasus sodomi. Dari penelitian dan sejumlah rujukan penelitian Komnas Perempuan terkait sodomi ditemukan bahwa sejumlah pelaku sodomi merupakan korban.
"Kita melihat beberapa hasil penelitian yang kita dengar dan kita lakukan. Beberapa pelaku sodomi itu awalnya adalah korban dari sebelumnya. Itu kalau terus dilanjutkan (tanpa rehabilitasi) akan terus berbahaya," kata Nahei.
Namun, bukan berarti ia dan Komnas Perempuan menghalalkan sodomi. Komnas Perempuan melihat hal itu adalah akar masalah.
Baca: Ini Kronologi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Kini Menjadi Polemik
Karenanya penting untuk melihat bentuk penghukuman yang dapat menyelesaikan persoalan.
"Apakah dia melakukan penyimpangan itu diakibatkan proses ketidakadilan yang dia terima sejak awal, penyembuhan yang belum tuntas secara psikologis sehingga dia lalu menjadi pelaku sodomi. Maka solusi dari Komnas Perempuan tidak dihukum secara fisik, karena tidak menyelesaikan masalah. Tetapi bisa direhabilitasi," kata Nahei.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.