Ada Isu Legalisasi LGBT di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PKS Tegas Menolak
Wakil Ketua MPR RI itu menerangkan di dalam sila pertama jelas berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti tidak ada satu agama pun yang melegalkan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara adanya isu mengenai diaturnya LGBT di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Hidayat menegaskan bahwa partainya jelas menolak perilaku LGBT.
"Ya, sejak dari awal kalau sikap kami jelas ya kami menolak LGBT dan kami bukan karena kami maunya menolak, karena Indonesia masih negara Pancasila," ucap Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Wakil Ketua MPR RI itu menerangkan di dalam sila pertama jelas berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti tidak ada satu agama pun yang melegalkan perilaku LGBT.
"Dan Pancasila, sila pertama jelas tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Ketuhanan Yang Maha Esa tentu tidak ada Tuhan apapun dan agama apapun yang kemudian merestui dan membolehkan penyimpangan yang dilakukan atas nama LGBT," tegasnya.
Baca: Moeldoko Sebut Demo Awak Mobil Tangki Pertamina Salah Sasaran, Jangan Semuanya ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, pnolakan terhadap LGBT juga disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Bambang menegaskan tidak satu pun ruang untuk LGBT baik di RUU KUHP maupun RUU PKS.
"Jadi saya yakinkan, saya nyatakan dengan tegas tidak ada itu (legalisasi LGBT)," katanya menegaskan.