KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Lampung Tengah
Kata Febri, sebelumnya sejak Senin-Rabu lembaga antikorupsi telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Sebagai rangkaian dari proses pemeriksaan sejak Senin, hari ini (Kamis, 14/2) diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Baca: Seusai Digugat Cerai, Gading Marten Kembali ke Rumah Pertama: Balik ke Rumah Bapak, Malunya Double
Adapun 10 orang saksi yang diperiksa tersebut antara lain:
1. Bonanza Kesuma, Sekretaris Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
2. Pindo Sarwoko, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
3. Ikade Asian Nafiri, Anggota DPRD Komisi IV Tahun 2015 - sekarang
4. Hi. Heri Sugiyanto, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
5. Gatot Sugianto, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
6. Muhammad Soleh Mukadam, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
7. Dedi D. Saputra, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
8. KH. Slamet Anwar, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
9. Tafip Agus Suyono, Manager PT Sorento Nusantara
10. Agus Purwanto, Direktur PT Purna Arena Yuda
Kata Febri, sebelumnya sejak Senin-Rabu lembaga antikorupsi telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi.
"Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak Bupati, pimpinan DPRD, dan swasta," ujarnya.
Baca: Susi Pudjiastuti Kesal Lihat Bayi Cumi Dijadikan Masakan, Gibran Rakabuming Merasa Sedih
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pinjaman Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka perkara yang sama. Ketiganya adalah Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.