Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017/2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Polda Jambi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017/2018
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). KPK menetapkan 13 tersangka baru yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta terkait dugaan suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksa terhadap 7 orang saksi terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017/2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Polda Jambi.

Adapun 7 orang terperiksa itu antara lain:

1. Tartiniah, Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019
2. Ali tonang alias AHUI, Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara
3. Parlagutan Nst., Anggota DPRD Jambi
4. Lina, Direktur PT Sumber Swarnanusa
5. Norman Robert, karyawan swasta
6. Apif Firmansyah, wiraswasta
7. H. Ismet Kahar, Anggota Fraksi Golkar DPRD Jambi

"KPK terus menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017/2018," kata Febri kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Baca: ‎Mendagri Minta Gubernur Jambi Belajar dari Pengalaman dan Hati-hati dengan Pembahasan Anggaran

Oleh karenanya, ujar Febri, KPK sampai dengan kemarin telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

"Sebagaimana diatur di KUHAP, kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada resiko hukum jika keterangan yang disampaikan di penyidikan ataupun persidangan adalah keterangan palsu," imbau Febri.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Ke-13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Tiga Pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Baca: Ahok - Puput Dikabarkan Sudah Menikah, Adik BTP Singgung Kehidupan Salah: Panah Bisa Berbalik Arah

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin.

Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.

Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Baca: Seusai Digugat Cerai, Gading Marten Kembali ke Rumah Pertama: Balik ke Rumah Bapak, Malunya Double

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas