Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Vonis Anggota DPRD Sumut Tiaisih Ritonga 4 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Vonis Anggota DPRD Sumut Tiaisih Ritonga 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
ilustrasi.Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Berdasarkan pemantauan, pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian. Tiaisah Ritonga anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat terlebih dahulu mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Diketahui keempat terdakwa ini adalah bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dikasus ini terdakwa Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta, dan terdakwa Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.

Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.

Baca: Maman Imanulhaq Sebut Jokowi Tak Sekadar Saleh Tapi Juga Bermanfaat Bagi Sesama

Pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.

Berita Rekomendasi

Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas