Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Vonis Anggota DPRD Sumut Tiaisih Ritonga 4 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Vonis Anggota DPRD Sumut Tiaisih Ritonga 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
ilustrasi.Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Tiaisah Ritonga, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sidang beragenda pembacaan vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019).

"Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta bila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Majelis hakim menyatakan Tiaisah Ritonga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pudjo, Tiaisah menerima Rp 480 Juta.

Uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim

Berita Rekomendasi

Tiaisah juga diminta membayar uang pengganti Rp297,5 juta jika harta tidak mencukupi uang pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan

Pada saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyebut terdakwa telah mengembalikan ke KPK Rp 182,5 juta uang itu sudah sewajarnya dipertimbangkan sebagi uang penguranangan atas uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa Rp 480 juta sehingga yang harus dibayar Rp297,5 juta.

Pengembalian uang sebagian itu menjadi pertimbangan meringankan. Adapun, terhadap uang yang telah diserahkan ke KPK dapat disita untuk disetor ke kas negara atau kas daerah.

Baca: Fahri Curiga ada Peran Kaki Tangan Penguasa dalam Penolakan Prabowo Solat Jumat

Sedangkan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Rencananya, empat anggota DPRD Sumatera Utara yang akan mendengarkan vonis, yaitu Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014, dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"DPRD Medan ada yang putus hari ini," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas