Mendagri Minta Gubernur Jambi Belajar dari Pengalaman dan Hati-hati dengan Pembahasan Anggaran
Gubernur Jambi Fachrori Umar mendapat pesan khusus dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai pelantikan dirinya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi Fachrori Umar mendapat pesan khusus dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai pelantikan dirinya, Rabu (13/2/2019) di Istana Negara.
Pada Fachrori Umar, Tjahjo meminta agar dia berhati-hati serta belajar dari pengalaman yang sudah ada. Diketahui mantan gubernur Jambi sebelumnya, Zumi Zola terjerat kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Di perkara suap, Zumi Zola memberikan uang puluhan juta pada hampir seluruh anggota DPRD Jambi demi pengesahan uang ketok palu.
Di sisi lain, ada pula permintaan uang pengesahan APBD dari anggota DPRD Jambi pada Zumi Zola.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zumi Zola mengumpulkan uang dari para pengusaha serta kontraktor di Jambi. kemudian dibagikan ke anggota DPRD Jambi melalui beberapa orang.
Baca: Pesan Mendagri untuk Khofifah dan Emil: Hati-hati Daerah Rawan Korupsi
Sedangkan untuk kasus gratifikasi, Zumi Zola menggunakan uang dari para kontraktor untuk membeli hewan kurban, biaya sewa kantor PAN di Jambi, pencalonan adiknya Zumi Laza menjadi Wali Kota Jambi, dan lainnya.
"Belajar dari dari pengalaman yang ada, hati-hati terhadap pembahasan anggaran. Membangun komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang pernah terjadi di Jambi," ucap Tjahjo.
Menanggapi pesan dari Tjahjo, Fachrori Umar mengaku bakal mengajak masyarakat Jambi untuk memerangi korupsi. Pria berumur 66 tahun itu juga berjanji menjaga amanah rakyat Jambi yang telah mempercayainya menjadi pemimpin daerah.
"Kita jangan memperkaya diri, memperkaya keluarga tapi kita memperkaya masyarakat. Kita bersama masyarakat bersama-sama, kerjasama (lawan korupsi)," tegas Fachrori seusai pelantikan di Istana Negara.
Baca: Ahok - Puput Dikabarkan Sudah Menikah, Adik BTP Singgung Kehidupan Salah: Panah Bisa Berbalik Arah
Diketahui sebelumnya Fachrori telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi sejak 10 April 2018 setelah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK atas kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Kini Zumi Zola telah berstatus sebagai narapidana yang menjalani hukuman sesuai vonisnya selama 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kasus yang menjerat Zumi Zola sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemberhentian Zumi Zola telah dilakukan melalui Keputusan Presiden nomor 7/P tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019. Nantinya Fachrori akan meneruskan jabatan Zumi Zola sampai 2021.
Baca: Seusai Digugat Cerai, Gading Marten Kembali ke Rumah Pertama: Balik ke Rumah Bapak, Malunya Double
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.