PKS Ingin Publik Paham Alasan Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua Fraksi PKS mengatakan kajian serta diskusi dilakukan agar masyarakat tahu alasan kenapa RUU itu harus ditolak.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS tetap berkeras menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain melakukan kajian, PKS juga menggelar diskusi publik mengenai alasan penolakan RUU tersebut.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan kajian serta diskusi dilakukan agar masyarakat tahu alasan kenapa RUU itu harus ditolak.
"Kita ingin buat polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi terang benderang. Apa yang dikritik oleh masyarakat luas, termasuk PKS, dari RUU ini bisa dijelaskan secara transparan dan bagaimana upaya rekonstruksinya sehingga darurat kejahatan dan penyimpangan seksual di negeri ini bisa kita tangani dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, moral agama dan sosio kultural masyarakat Indonesia," kata Jazuli, Kamis, (14/2/2019).
Berdasarkan kajian Fraksi PKS, RUU dinilai salah perspektif dalam melihat akar masalah dan solusi kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat.
"Akibatnya pasal-pasal kekerasan seksual melebar kemana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur," katanya.
Baca: Bangganya Menlu Retno Marsudi Lepas Pasukan Peacekeeper Perdamaian PBB ke Afrika
Anggota Komisi I ini mencontohkan sejumlah kesalahan perspektif dalam RUU P-KS. Pertama yakni penyebutan istilah "hasrat seksual" sebagai bagian yang dilindungi dari ancaman, lalu bisa dimaknai mencakup disorientasi seksual seperti LGBT. Padahal menurutnya, kultur masyarakat menolak LGBT.
"Demikian halnya pengaturan larangan pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, mengindikasikan pergeseran fokus dari tindak kejahatan seksual. Lalu pengaturan pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran secara implisit justru bisa dimaknai pelegalan aborsi dan pelacuran. Miskonsepsi seperti ini yang tegas kita tolak," katanya.
Atas dasar kajian tersebut, Fraksi PKS mengusulkan perubahan judul RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual yang berprespektif Pancasila khususnya yang berangkat dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai moral agama.
"Pengaturannya jelas, tegas, dan tidak ambigu yaitu melarang semua bentuk kejahatan dan penyimpangan seksual. Melarang dan menghukum semua praktik perzinahan, pelacuran, perkosaan, dan perilaku seks menyimpang LGBT yang jelas dilarang oleh agama manapun di Indonesia ini," pungkas Jazuli.