Polisi Dalami Rekam Medis Penyelidik KPK Korban Dugaan Penganiayaan di Hotel Borobudur
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit MMC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit MMC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan yang melakukan operasi terhadap penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.
Gilang diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dokter yang menangani Gilang bernama Kusmarwati.
Baca: Massa Unjuk Rasa Tolak Penurunan Status Cagar Alam Gunung Papandayan Garut Jadi Taman Wisata Alam
Pemeriksaan terhadap Kusmarwati dilakukan karena polisi ingin tahu lebih jauh tentang rekam medis dari Gilang.
"Rekam medisnya kita ingin tahu guna kepentingan penyidikan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
Namun, Argo belum bisa membeberkan hasilnya karena penyidik masih menelaah pemeriksaan dari dokter tersebut.
Baca: Di Momen Valentine, Clairine Clay Pamerkan Perlakuan Romantis dari Joshua Suherman
Kusmarwati ternyata diperiksa di RS MMC pada Selasa 12 Februari 2019 lalu.
"Kita terus dalami dugaan penganiayaan dan juga intimidasi yang terjadi pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu. Nanti tunggu saja hasilnya akan kami kabarkan," tutur Argo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Baca: TKN Apresiasi Sikap Takmir Masjid Kauman Semarang Terkait Rencana Salat Jumat Prabowo
Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.