Ahli: Hanya Majelis Hakim Berwenang Menilai Keabsahan Alat Bukti
Menurut dia, penilaian kesahihan itu diputuskan majelis hakim setelah mendengarkan keterangan ahli yang relevan terkait pembuktian atas bukti tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakir, SH, dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang kasus merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa mantan petinggi PT Paramount Interprise Internasional, Eddy Sindoro yang menjerat advokat, Lucas.
Dia menjelaskan mengenai alat-alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ke persidangan. Untuk dapat menilai kesahihan bukti-bukti, kata dia, merupakan kewenangan majelis hakim.
Menurut dia, penilaian kesahihan itu diputuskan majelis hakim setelah mendengarkan keterangan ahli yang relevan terkait pembuktian atas bukti tersebut.
Di perkara itu, rekaman sadapan antara Lucas dan Eddy Sindoro menjadi salah satu alat bukti yang dihadirkan ke persidangan. Selain itu, JPU pada KPK juga memutar rekaman sadapan itu di persidangan.
"Majelis hakim harus bisa menilai," kata Mudzakir, saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019).
Dia menyampaikan hal itu merespon pertanyaan salah satu kuasa hukum Lucas. Kuasa hukum mempersoalkan soal sah atau tidaknya bukti rekaman sadapan percakapan yang kerap diputar Jaksa KPK.
Baca: Pengusaha Ini Ungkap Sifat Veronica Tan hingga Tulis Puisi untuk Ahok/BTP Tetap Mantan Terindah
Hal itu mengingat pernyataan ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah yang sebelumnya dihadirkan di persidangan Lucas. Saat itu, Ruby meragukan keaslian barang bukti percakapan suara antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Keterangan, Ruby Alamsyah itu juga menanggapi keterangan Ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto. Dhany diminta oleh KPK untuk meneliti suara percakapan yang diduga Lucas.
Namun, Dhany juga tidak bisa memastikan orisinalitas rekaman tersebut. Sebab rekaman yang berada di sebuah DVD-R tertulis KPK itu, dia terima masih tersegel dari lembaga antirasuah.
Mudzakir menegaskan, apabila masih ada keraguan atas keterangan ahli tersebut, majelis hakim dapat meminta opini lain sebagai penengah.
Dia mencontohkan, ahli penengah yang dapat dimintai pandangann merupakan ahli forensik dengan reputasi internasional.
"Jadi masing-masing pihak menemukan kebenaran matriil, kebenaran hakiki," tutur Mudzakir.
Sementara itu, ditemui setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa Lucas, Irwan Muin, menilai dari penuturan ahli pidana, bukti rekaman percakapan antara terdakwa Lucas dengan Eddy Sindoro.belum memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan digital forensik.
Seharusnya, kata dia, bukti-bukti tersebut diteliti lebih dalam oleh pakar di bidangnya merujuk metode-metode standar internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.