Ahli: Hanya Majelis Hakim Berwenang Menilai Keabsahan Alat Bukti
Menurut dia, penilaian kesahihan itu diputuskan majelis hakim setelah mendengarkan keterangan ahli yang relevan terkait pembuktian atas bukti tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
"Apabila tidak memenuhi standar internasional tersebut maka tidak layak itu dijadikan alat bukti digital," kata Irwan Muin.
Baca: Potret Ibunda Hamish Daud Gendong Cucu Pertamanya
Sehingga, tegas Irwan, barang bukti tersebut sesuai keterangan ahli, dinyatakan tidak sah. Tidak hanya itu, Irwan juga menyinggung soal perolehan bukti tersebut.
"Perolehan dilakukan penyadapan itu di luar tindakan penyelidikan, karena saat itu penyelidikan (Lucas) belum ada," tambahnya.
Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi PT Paramount Interprise Internasional, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.
Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.
Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.