Tamin Sukardi Akan Ungkap Alur Pemberian Suap Kepada Hakim Tipikor Medan
Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (21/2/2019).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tamin Sukardi menegaskan akan membuka kasus suap kepada hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, secara terang benderang di persidangan.
Momentum itu ada pada saat agenda pemeriksaan terdakwa.
Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (21/2/2019).
"Saya diperiksa terdakwa, nanti saya buka di situ," kata Tamin Sukardi, kepada wartawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019).
Tamin Sukardi merupakan terdakwa kasus suap kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dia bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Uang diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Upaya pemberian uang itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani majelis hakim.
Baca: Tim Jokowi: Prabowo Kebobolan di Jawa Barat, Kalah di Jawa Tengah
Perkara itu yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar VI Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi itu.
Tamin membenarkan perbuatan memberikan uang kepada Helpandi melalui Hadi Setiawan. Namun, dia mengaku, pemberian uang atas permintaan dari Helpandi. Semula, dia mengaku tidak mau memberikan uang itu.
"Kasus ini saya memang kasih. Apa boleh buat. Saya mengaku salah itu saya kasih sama Helpandi, panitera. Itu atas permintaan dia (Helpandi,-red). Bukan saya suruh eh kasih sama hakim," tegasnya.
Untuk itu, supaya kasus menjadi terang benderang, dia akan mengungkapkan keterangan di persidangan. Dia mengaku siap menghadapi persidangan itu.
Meskipun, untuk berjalan dari ruang tunggu terdakwa di lantai dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia harus menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan.
"Masih baguslah. Masih boleh lah. Tidak ada kesulitan. Sudah penetapan hakim, pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto," kata dia.
Rencananya, sebelum memberikan keterangan sebagai terdakwa, dia juga akan menghadirkan saksi meringankan. Namun, dia masih merahasiakan identitas saksi tersebut.
"Pemeriksaan terdakwa sama saksi ad charge," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.