Rumor Ahok Ganti Ma'ruf Amin Tak Memungkinkan dari Segi Hukum dan Politik
Isu Ma'ruf Amin bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjadi rumor politik di media sosial sengaja dihembuskan lawan politik
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sugiyarto
Setelah MPR memutuskan untuk menerima usulan DPR soal pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurang ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota yang hadir.
Seandainya presiden dan atau wakil presiden benar-benar diberhentikan? Pasal 8 (1) mengatakan apabila yang berhenti presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi presiden adalah wakil presiden.
Namun apabila wakil presiden yang diberhentikan maka selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dari aturan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang presiden dan atau wakil presiden hingga mencari penggantinya memakan waktu yang cukup panjang. Pertama ia harus melalui usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil pemeriksaan MK kemudian diserahkan ke DPR untuk kemudian di bawa ke MPR. Setelah MPR memutuskan menerima pemberhentian presiden dan atau wakil presiden maka MPR masih harus bersidang guna memutuskan penggantinya.
"Jadi kesimpulan saya seorang wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan atau kalo dikontekskan dengan politik dapat dikatakan mustahil terjadi," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.