Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Putusan MA Soal Penolakan Kasasi HTI Berkekuatan Hukum Tetap

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan menolak kasasi yang diajukan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Putusan MA Soal Penolakan Kasasi HTI Berkekuatan Hukum Tetap
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan menolak kasasi yang diajukan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penolakan kasasi itu membuat status HTI yang dibubarkan sebagai organisasi oleh pemerintah Indonesia sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah diterbitkannya putusan tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, merencanakan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca: Siswi SMA Berulangkali Dicabuli Temannya dan Dicekoki Miras di Ruang Bekas Studio Musik

PK akan diajukan apabila terdapat alat bukti baru atau novum.

Baca: Jawaban Ifan Seventeen Dijodohkan dengan Juliana Moechtar: Allah Anugerahi Kita Otak Agar Berpikir

Pengamat hukum, Suhadi, mengatakan adanya putusan kasasi itu menandakan upaya hukum sudah selesai dan berkekuatan hukum.

"PK itu bukan menunda eksekusi, kalau memang itu dilakukan," kata dia, Minggu (17/2/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, meskipun pihak berperkara dapat mengajukan upaya hukum PK, namun, putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi.

Baca: Momen Kebersamaan Gading Marten-Gempi Tanpa Gisell, Celetukan Im Not Feel So Well Undang Rasa Haru

Artinya, kata dia, HTI secara sah dinyatakan sudah bubar sebagai sebuah organisasi.

Atas dasar itu, dia menegaskan, pemerintah sudah mempunyai payung hukum sebagai landasan bertindak.

Menurut dia, pemerintah berhak membekukan segala kegiatan-kegiatan HTI.

"Atas dasar itu diimbau kepada siapapun, patuhi hukum karena hukum panglima tertinggi. Dan semangatnya jelas, harus bicara mengenai negara ke depan. Negara harus dibangun bersama yang berdasarkan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila," tambahnya.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini telah sah dibubarkan.

Baca: Mahfud MD Tebak Tujuan Isu Ahok Gantikan Maruf Amin, Jokowi Dianggap Jadi Sasaran

Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI.

"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas