Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Putusan MA Soal Penolakan Kasasi HTI Berkekuatan Hukum Tetap

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan menolak kasasi yang diajukan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Putusan MA Soal Penolakan Kasasi HTI Berkekuatan Hukum Tetap
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.

HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.

Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.

Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas