Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atasi Polemik Reorganisasi LIPI, Menteri PANRB: Bentuk Tim Penyelaras

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, memerintahkan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lak

Editor: Content Writer
zoom-in Atasi Polemik Reorganisasi LIPI, Menteri PANRB: Bentuk Tim Penyelaras
menpan.go.id
Atasi Polemik Reorganisasi LIPI, Menteri PANRB (kemeja putih): Bentuk Tim Penyelaras 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, memerintahkan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko, untuk membentuk Tim Penyelaras untuk menyelesaikan polemik reorganisasi di tubuh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) tersebut.

"Tadi saya panggil Kepala LIPI, dan saya minta membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI," ujar Menteri Syafruddin usai pertemuan dengan Kepala LIPI di kantor Kementerian PANRB, Senin (18/02).

Tim penyelaras itu terdiri Kementerian PANRB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI.

"Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi. Masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, tidak patut, agar diselesaikan,” ujarnya.

Menteri Syafruddin juga meminta agar LIPI menghentikan sementara proses reorganisasi. "Kita minta hentikan dulu sementara, sehingga tidak menimbulkan info atau opini yang simpang siur di masyarakat dan internal LIPI," tegas mantan Wakapolri ini.

Reorganisasi LIPI bertujuan pembenahan internal di LIPI untuk menguatkan fungsi penelitian daripada administrasi. Namun saat pelaksanaanya, terjadi penolakan dari internal LIPI karena kurangnya sosialisasi.

"Ini ada mis komunikasi sehingga simpang siur dan mencuat opini yang tidak baik di masyarakat," ujar Syafruddin.

Berita Rekomendasi

Ia juga memastikan tidak ada struktur yang hilang sebagai dampak dari reorganisasi yang akan dilakukan oleh LIPI.

"Tidak ada penghilangan struktur yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," ucap Syafruddin.

Menteri PANRB juga membenarkan telah memberikan persetujuan terkait rencana reorganisasi tersebut.

"Persetujuan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga kami harus memastikan pelaksanaan reorganisasi tersebut sesuai dengan rencana yang diusulkan. Tetapi kalau ada tindakan yang diluar usulan mereka itu yang harus dihentikan," ungkap Menteri PANRB.

Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko, mengatakan, reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung. Agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian.


"Memang kami akui ada mis komunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan," ucap Kepala LIPI.

Sehingga LIPI akan segera membentuk tim penyelaras sesuai arahan Menteri PANRB untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas