Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atasi Polemik Reorganisasi LIPI, Menteri PANRB: Bentuk Tim Penyelaras

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, memerintahkan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lak

Editor: Content Writer
zoom-in Atasi Polemik Reorganisasi LIPI, Menteri PANRB: Bentuk Tim Penyelaras
menpan.go.id
Atasi Polemik Reorganisasi LIPI, Menteri PANRB (kemeja putih): Bentuk Tim Penyelaras 

"Nanti tim ini akan melihat secara jernih permasalahan yang ada. Jika memang dibutuhkan perbaikan akan kami lakukan," kata Laksana.

Pada kesempatan itu Kepala LIPI menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. "Tidak benar ada pemecatan PNS yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung," tegas Laksana.

Handoko menjelaskan, LIPI mengatakan bahwa LIPI memiliki tiga misi utama yang harus dilaksanakan pada 2019 untuk mencapai visi menjadi lembaga penelitian yang mengglobal dan memasyarakat. Salah satu misi tersebut adalah melakukan pembenahan manajemen internal. Tiga misi itulah yang kini sedang diejawantahkan secara konkret melalui reformasi proses bisnis pendukung penelitian.

Proses bisnis pendukung penelitian dilakukan untuk mengurangi beban administrasi peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan. Selain itu juga untuk memotong rantai birokrasi di semua aspek dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia dan anggaran LIPI. Kesemuanya adalah langkah konkrit pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI untuk mendorong produktivitas penelitian dan layanan publik LIPI.

Menurut Handoko, proses reformasi ini harus segera dilakukan untuk memastikan proses bisnis eksternal seperti administrasi anggaran, kepegawaian dan sebagainya tetap berjalan. Mewnurutnya, hal itu sejalan dengan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 28 November 2018,” katanya.

Terkait pemberlakuan PP 11/2017, Handoko menjelaskan, sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti LIPI telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.

Menurut Handoko, regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabfung Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif.

BERITA REKOMENDASI

Konsekuensi dari reorganisasi tersebut, memang terjadi impassing sejumlah jabatan administratif (eselon III) menjadi jabatan fungsional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas