Jokowi Klaim Beri Sanksi 11 Perusahaan Rp 18,3 T, Greenpeace Indonesia Sebut Belum Ada yang Bayar
Jokowi menyebut ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi mengklaim telah menindak tegas bagi para perusahaan yang melakukan illegal logging dan pembakaran hutan.
Dalam Debat Capres 2019 yang berlangsung kemarin malam, Minggu (17/2/2019), Jokowi mengatakan kalau pihaknya telah memberikan hukuman kepada 11 perusahaan.
"Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran hutan dan kebakaran lahan gambut, salah satunya penegakkan hukum yang tegas kepada siapapun," jelas Jokowi.
Jokowi menyebut ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun.
Hal itu menjadi alasan sekarang perusahaan takut melakukan pembakaran hutan dan ilegal logging.
Menanggapi hal itu, Prabowo kembali memberikan apresiasi lagi kepada Jokowi.
"Saya tentunya selalu menghargai kalau ada tindakan-tindakan yang benar-benar melaksanakan fungsi pemerintaah. Saya dalam hal ini mengaku kalau demikian prestasi bapak, kita hargai dan kita dukung. Karena masalah lingkungan ini adalah maslah kita bersama," ucapnya.
• Budiman Sudjatmiko Anggap Prabowo Lebih Berhasil Muliakan Jokowi Saat Debat : Terus Aku Kudu Piye?
• Said Didu Sebut Pertanyaan Unicorn Jokowi Jebakan, Tsamara: Prabowo Gak Tahu Kok Salahin yang Nanya?
Dalam siaran pers yang dipublikasikan pada Jumat (15/2/2019), Greenpeace Indonesia menyebut 11 perusahaan yang diberikan denda hingga Rp 18 triliun lebih belum dibayarkan.
Greenpeace Indonesia kemudian menganalisis data resmi pemerintah dari tahun 2012-2018, terkait sebelas perkara perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pembalakan liar dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan mencapai 18,9 triliun rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.