Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan Kejari Cibinong ke PN Bandung, Sidang Digelar di Bandung

Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan Kejari Cibinong ke PN Bandung, Sidang Digelar di Bandung

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan Kejari Cibinong ke PN Bandung, Sidang Digelar di Bandung
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Cibinong sudah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2/2019).

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini," ujar Kasie Penkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali, di Jalan LLRE Martadinata.

Abdulmuis mengatakan, Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, meskipun kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.

Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.

"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.

BACA SELENGKAPNYA >>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas