Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan Kejari Cibinong ke PN Bandung, Sidang Digelar di Bandung
Berkas Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan Kejari Cibinong ke PN Bandung, Sidang Digelar di Bandung
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Cibinong sudah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2/2019).
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini," ujar Kasie Penkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali, di Jalan LLRE Martadinata.
Abdulmuis mengatakan, Kejari Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan agar sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, meskipun kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor.
Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.