Kotjo: Eni Saragih Gunakan Nama Idrus Marham untuk Minta Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes B. Kotjo
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes B. Kotjo.
Mereka memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Di persidangan pada Selasa (19/2/2019), JPU pada KPK menelusuri dugaan keterlibatan Idrus Marham. Selama persidangan, Kotjo, selaku terpidana kasus PLTU Riau-1, mengungkapkan Idrus tidak pernah meminta uang kepada dirinya.
Dia menilai terdakwa Eni Maulani Saragih berperan aktif meminta uang kepada dirinya mengurusi proyek PLTU Riau-1. Eni menggunakan posisi sebagai anggota DPR RI dan kemudian wakil ketua Komisi VII DPR RI untuk melobi PLN.
Baca: Wanita Asal Hong Kong Berpura-pura Hamil Selundupkan 2 Kucing Persia Lewat Bandara di Taiwan
"Bu Eni tidak bisa meminta langsung ke saya. Makanya dibilang Idrus butuh. Bu Eni yang ngomong, kata Bu Eni, Bang Idrus akan diberi bagian fee. Saya mau ketemu Bang Idrus, langsung saja. Bu Eni selalu pakai nama Bang Idrus, saya ditelepon, dikejar-kejar terus," kata Kotjo.
Di kesempatan itu, dia mengungkapkan, Idrus Marham dua kali mendatangi kantornya. Mantan Menteri Sosial itu diajak Eni Saragih.
"Siapa yang menginisiasi terdakwa dan Eni hadir?" tanya JPU pada KPK kepada Kotjo.
Namun, dia mengaku, tidak mengetahui siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut. Hanya saja, di pertemuan itu, dia menjelaskan, mengenai proyek PLTU Riau.
"Bu Eni datang sama terdakwa ke kantor. Saya ingin ketemu silaturahmi dengan terdakwa. Saya menerangkan ada proyek PLTU Riau. Bagus untuk rakyat, karena murah. Saya bilang itu saja. Mudah-mudahan proyek jadi," kata dia.
Lantas, JPU pada KPK menanyakan apakah di pertemuan itu dibahas mengenai fee proyek.
Kotjo mengaku tidak ingat. Namun, dia mengungkapkan, Eni sempat menyampaikan kepada Idrus soal proyek itu halal.
"Saya tidak ingat. Eni yang ngomong halal. Bu Eni yang ngomong, bang Idrus proyek ini halal, karena agensi fee biasa," kata Kotjo mengulang pernyataan Eni kepada Idrus Marham.
Selama persidangan, Kotjo mengungkapkan mengenai serangkaian upaya Eni meminta uang kepadanya. Total pemberian uang itu sekitar Rp 4 Miliar 750 juta.