Kotjo: Eni Saragih Gunakan Nama Idrus Marham untuk Minta Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes B. Kotjo
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Kotjo menjelaskan, uang senilai Rp 2 Miliar diserahkan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017. Dia mengaku memberikan uang pribadi. Menurut dia, uang diserahterimakan antara Tata, pihak Eni Maulani Saragih dengan Tina, sekretaris Kotjo.
"Dari total Rp 4 Miliar 750 juta. Selain Rp 2 Miliar apa ada lagi pada saat saksi memberi uang diketahui terdakwa," tanya JPU pada KPK.
Kotjo mengungkapkan pemberian uang kepada Idrus Marham oleh Eni tidak pernah dilakukan. Dia mengetahui itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Setahu saya, Bu Eni di WA bilang beri terdakwa 40 atau 50 ribu dollar. Saya baru tahu itu tidak terjadi di sini. Dari sidang-sidang ini dikasih tahu. Tidak jadi," ungkap Kotjo.
Di persidangan, JPU pada KPK memperlihatkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp antara Eni dengan Kotjo pada 25 November 2017.
"Bang Idrus butuh 3 Juta, saksi menjawab senin di darat deh?" tanya JPU pada KPK.
Kotjo menegaskan pertemuan itu tidak jadi berlangsung. "Tidak jadi pak," kata dia.
Sedangkan, pertemuan kedua terjadi pada pertengahan 2018 atau pada saat Idrus sudah menjabat sebagai menteri sosial. Kotjo mengaku Eni menginisiasi pertemuan tersebut.
Selain itu, Kotjo mengungkapkan soal upaya Eni meminta uang di luar uang untuk Munaslub Partai Golkar. Permintaan uang senilai Rp 10 Miliar diminta mendekati pelaksanaan Pilkada Temanggung 2018.
Seperti diketahui, M. Al Khadziq mencalonkan diri bersama dengan Heri Ibnu Wibowo sebagai calon Bupati-calon wakil Bupati Temanggung 2018.
"Untuk Pilkada. Bu Eni minta Rp 10 Miliar. Rp 2 Miliar untuk mesin partai jalan. Saya kasih. Terus minta lagi Rp 10 Miliar untuk Pilkada. Saya bilang tidak mungkin, itu persis mau lebaran," kata dia.
Namun, Kotjo mengaku hanya menuruti permintaan sebesar Rp 2 Miliar. Hal ini, karena dia membutuhkan uang untuk menjaga cash flow tetap berjalan. Sebab, pada saat itu mau masuk waktu Hari Raya Idul Fitri.
"Sama sekali tidak, karena itu persis mau lebaran. Semua pengusaha mau lebaran cash flow terganggu, THR dan sebagainya, saya bilang tidak bisa kasih," kata dia.
Setelah itu, secara bertahap, dia memberikan uang senilai Rp 250 juta dan Rp 500 juta. Pada dua pemberian terakhir itu pun, dia mengklaim terdakwa Idrus Marham tidak mengetahuinya.
"Ada yang terakhir Rp 500 juta. Sudah selesai, sudah menang. Itu saya kasih juga Rp 500 juta. Terdakwa tidak tahu sama sekali itu. Yang Rp 250 juta tidak tahu. Itu antara saya sama Eni," tambahnya.