Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kotjo: Eni Saragih Gunakan Nama Idrus Marham untuk Minta Uang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes B. Kotjo

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kotjo: Eni Saragih Gunakan Nama Idrus Marham untuk Minta Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bersiap menjalani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes B. Kotjo.

Mereka memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Di persidangan pada Selasa (19/2/2019), JPU pada KPK menelusuri dugaan keterlibatan Idrus Marham. Selama persidangan, Kotjo, selaku terpidana kasus PLTU Riau-1, mengungkapkan Idrus tidak pernah meminta uang kepada dirinya.

Dia menilai terdakwa Eni Maulani Saragih berperan aktif meminta uang kepada dirinya mengurusi proyek PLTU Riau-1. Eni menggunakan posisi sebagai anggota DPR RI dan kemudian wakil ketua Komisi VII DPR RI untuk melobi PLN.

Baca: Wanita Asal Hong Kong Berpura-pura Hamil Selundupkan 2 Kucing Persia Lewat Bandara di Taiwan

"Bu Eni tidak bisa meminta langsung ke saya. Makanya dibilang Idrus butuh. Bu Eni yang ngomong, kata Bu Eni, Bang Idrus akan diberi bagian fee. Saya mau ketemu Bang Idrus, langsung saja. Bu Eni selalu pakai nama Bang Idrus, saya ditelepon, dikejar-kejar terus," kata Kotjo.

Di kesempatan itu, dia mengungkapkan, Idrus Marham dua kali mendatangi kantornya. Mantan Menteri Sosial itu diajak Eni Saragih.

Berita Rekomendasi

"Siapa yang menginisiasi terdakwa dan Eni hadir?" tanya JPU pada KPK kepada Kotjo.

Namun, dia mengaku, tidak mengetahui siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut. Hanya saja, di pertemuan itu, dia menjelaskan, mengenai proyek PLTU Riau.

"Bu Eni datang sama terdakwa ke kantor. Saya ingin ketemu silaturahmi dengan terdakwa. Saya menerangkan ada proyek PLTU Riau. Bagus untuk rakyat, karena murah. Saya bilang itu saja. Mudah-mudahan proyek jadi," kata dia.

Lantas, JPU pada KPK menanyakan apakah di pertemuan itu dibahas mengenai fee proyek.

Kotjo mengaku tidak ingat. Namun, dia mengungkapkan, Eni sempat menyampaikan kepada Idrus soal proyek itu halal.


"Saya tidak ingat. Eni yang ngomong halal. Bu Eni yang ngomong, bang Idrus proyek ini halal, karena agensi fee biasa," kata Kotjo mengulang pernyataan Eni kepada Idrus Marham.

Selama persidangan, Kotjo mengungkapkan mengenai serangkaian upaya Eni meminta uang kepadanya. Total pemberian uang itu sekitar Rp 4 Miliar 750 juta.

Kotjo menjelaskan, uang senilai Rp 2 Miliar diserahkan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017. Dia mengaku memberikan uang pribadi. Menurut dia, uang diserahterimakan antara Tata, pihak Eni Maulani Saragih dengan Tina, sekretaris Kotjo.

"Dari total Rp 4 Miliar 750 juta. Selain Rp 2 Miliar apa ada lagi pada saat saksi memberi uang diketahui terdakwa," tanya JPU pada KPK.

Kotjo mengungkapkan pemberian uang kepada Idrus Marham oleh Eni tidak pernah dilakukan. Dia mengetahui itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Setahu saya, Bu Eni di WA bilang beri terdakwa 40 atau 50 ribu dollar. Saya baru tahu itu tidak terjadi di sini. Dari sidang-sidang ini dikasih tahu. Tidak jadi," ungkap Kotjo.

Di persidangan, JPU pada KPK memperlihatkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp antara Eni dengan Kotjo pada 25 November 2017.

"Bang Idrus butuh 3 Juta, saksi menjawab senin di darat deh?" tanya JPU pada KPK.

Kotjo menegaskan pertemuan itu tidak jadi berlangsung. "Tidak jadi pak," kata dia.

Sedangkan, pertemuan kedua terjadi pada pertengahan 2018 atau pada saat Idrus sudah menjabat sebagai menteri sosial. Kotjo mengaku Eni menginisiasi pertemuan tersebut.

Selain itu, Kotjo mengungkapkan soal upaya Eni meminta uang di luar uang untuk Munaslub Partai Golkar. Permintaan uang senilai Rp 10 Miliar diminta mendekati pelaksanaan Pilkada Temanggung 2018.

Seperti diketahui, M. Al Khadziq mencalonkan diri bersama dengan Heri Ibnu Wibowo sebagai calon Bupati-calon wakil Bupati Temanggung 2018.

"Untuk Pilkada. Bu Eni minta Rp 10 Miliar. Rp 2 Miliar untuk mesin partai jalan. Saya kasih. Terus minta lagi Rp 10 Miliar untuk Pilkada. Saya bilang tidak mungkin, itu persis mau lebaran," kata dia.

Namun, Kotjo mengaku hanya menuruti permintaan sebesar Rp 2 Miliar. Hal ini, karena dia membutuhkan uang untuk menjaga cash flow tetap berjalan. Sebab, pada saat itu mau masuk waktu Hari Raya Idul Fitri.

"Sama sekali tidak, karena itu persis mau lebaran. Semua pengusaha mau lebaran cash flow terganggu, THR dan sebagainya, saya bilang tidak bisa kasih," kata dia.

Setelah itu, secara bertahap, dia memberikan uang senilai Rp 250 juta dan Rp 500 juta. Pada dua pemberian terakhir itu pun, dia mengklaim terdakwa Idrus Marham tidak mengetahuinya.

"Ada yang terakhir Rp 500 juta. Sudah selesai, sudah menang. Itu saya kasih juga Rp 500 juta. Terdakwa tidak tahu sama sekali itu. Yang Rp 250 juta tidak tahu. Itu antara saya sama Eni," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas