Hakim Cecar Auditor BPKP soal Penghitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Suaedi menerangkan, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu berasal dari pembayaran bijih timah yang selama ini dilakukan oleh PT Timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyoroti konsep kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Adapun hal itu diungkapkan Anggota Majelis Hakim Alfis Setyawan ketika bertanya pada Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi saat hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Komandan Brimob Bantah Tudingan Jaksa Agung soal Kepung Kejagung saat Usut Kasus Timah
Suaedi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Momen itu terjadi bermula pasca Suaedi menerangkan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut.
Baca juga: Kejagung dan Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Besar, Timah Hingga Tom Lembong
Menyikapi hal itu kemudian Hakim bertanya pada Suaedi perihal perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Dan faktanya ada laporan keuangan yang Ahli juga ambil data. Berarti ada pemasukan untuk PT Timah, apakah pemasukan-pemasukan itu diterima oleh PT Timah itu tidak diperhitungkan juga, yang diperhitungkan itu hanya pembayaran-pembayaran saja?" tanya Hakim.
Lalu Suaedi menerangkan, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu berasal dari pembayaran bijih timah yang selama ini dilakukan oleh PT Timah Tbk secara ilegal.
"Sehingga atas proses tersebut berapa jumlah yang dibayarkan itu menjadi bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara," jawab Suaedi.
Kemudian tak berhenti disitu, Hakim lalu kembali bertanya soal apakah dari perhitungan itu tim Auditor juga memperhatikan terkait pemasukan PT Timah dari hasil penjualan logam timah.
"Dalam kerugian-kerugian yang diterima apakah pendapatan itu juga tidak bisa diperhitungkan," tanya Hakim.
"Adapun atas kepemilikan biji yang diperoleh atas transaksi tadi, bagi kami itu adalah bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Suaedi.
Merespon jawaban dari Suaedi, Hakim kemudian beranggapan bahwa perhitungan ini berpotensi membingungkan publik.
Pasalnya kata dia hal itu hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan pemasukan yang diterima PT Timah dari penjualan bijih timah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.