Hakim Cecar Auditor BPKP soal Penghitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Suaedi menerangkan, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu berasal dari pembayaran bijih timah yang selama ini dilakukan oleh PT Timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Jadi masyarakat itu tahu adanya kerugian saja. Sedangkan pemasukan itu sepertinya tidak ada pemasukan. Itu yang kita ingin ketahui," kata Hakim.
Suaedi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya ditugaskan untuk melakuan perhitungan kerugian negara menurut data-data dari penyidik dan laporan keuangan perusahaan.
Baca juga: Sidang Timah, Ahli Sebut Pelibatan Perusahaan Boneka pada Kerja Sama Pertambangan Harus Ada di RKAB
"Seperti penugasan yang kami terima, itu adalah menghitung kerugian keuangan negara," pungkas Suaedi.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.