Terungkap Ada Bukti Transaksi Puluhan Juta Antara Bos Smelter Swasta dengan Eks Kadis ESDM Babel
Terungkap dalam persidangan adanya bukti transaksi yang melibatkan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani dan Amir Syahbana
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap dalam persidangan adanya bukti transaksi yang melibatkan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi tata niaga timah yang menjerat bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung, dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikoir Jakarta, Jumat (8/11/2024), terungkap bukti Short Message Service (SMS) atau pesan singkat.
Bukti pesan singkat tersebut dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ahli Digital Forensik Deni Sulistyantoro.
Adapun Deni merupakan Ahli Digital Forensik yang ditunjuk penyidik Kejaksaan Agung untuk mengesktraksi barang bukti elektronik yang disita dari para terdakwa kasus korupsi timah.
Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi Deni perihal bukti elektronik berupa ponsel.
Baca juga: Sidang Timah, Ahli Sebut Pelibatan Perusahaan Boneka pada Kerja Sama Pertambangan Harus Ada di RKAB
"Ini ada lagi DE 014 Case yang di mana di sini ada notif messages from BCA to All time stand content, nah itu apakah ahli bisa menjelaskan?" tanya Jaksa.
Deni menerangkan bahwa notifikasi pesan dari bank itu dirinya dapatkan saat melakukan proses pemeriksaan terhadap ponsel yang dimiliki Amir Syahbana.
Adapun dalam satu sampel, kata Deni, terdapat notifikasi berupa SMS dari bank swasta pada 13 Februari 2019 pukul 16.05 WIB.
"Ini konten yang di SMS-nya transfer -CR nomor rekening 041048174 nilainya Rp 15 juta cap 000 keteranganya survei Achmad Albani. Ini SMS karena ada metadatanya terlihat messages typenya SMS ada SMS center +62811078801," kata Deni.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Ahli Pidana Jelaskan Kerusakan Lingkungan Adalah Actual Loss Kerugian Negara
Ahli menjelaskan bukti pesan itu merupakan notifikasi dari Bank setelah adanya proses transfer seperti pada umumnya jika terdapat transaksi yang selesai dilakukan.
Setelah itu, jaksa coba memastikan apakah transaksi tersebut dilakukan Achmad Albani kepada Amir Syahbana atau bukan.
Deni menjelaskan hal itu mesti dipastikan dari nomor rekening yang tertera pada bank tujuan transaksi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.