Mantan Ketua DPR Setnov Dijadwalkan Beri Kesaksian di Kasus Korupsi yang Menjerat Idrus Marham
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias SN akan memberikan keterangan sebagai saksi di kasus suap proyek PLTU Riau-1
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias SN akan memberikan keterangan sebagai saksi di kasus suap proyek PLTU Riau 1 yang menjerat terdakwa mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menghadirkan SN ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).
Selain SN, JPU pada KPK juga menghadirkan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Kisah Syarif Fasha, Wali Kota Jambi yang 5 Tahun Tidak Ambil Gaji untuk Bantu Siswa Kurang Mampu
"Rencana adalah Pak SN dan Pak Kotjo," kata JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, saat dikonfirmasi, Selasa, (19/2/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
mantan Ketua Umum Golkar itu sudah pernah menjadi saksi perkara PLTU Riau 1.
Sebelumnya, SN pernah bersaksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Baca: Ini Kronologi Konflik Mauro Icardi Dengan Inter Milan
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Semula, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Tetapi, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, akhirnya Kotjo menemui Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Lalu, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selama perjalanan kasus ini, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Di dalam surat dakwaan disebutkan, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
JPU pada KPK menduga Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Atas perbuatan itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.