Jadi Tersangka Sejak Oktober 2018, Bupati Bekasi Baru Sekarang Ajukan Surat Pengunduran Diri
Kepada legislator setempat, Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu disampaikan Neneng Hassanah Yasin melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar membenarkan hal itu. Menurutnya, surat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh internal dewan, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) lalu dan keesokan Hari Selasa (19/2/2019) sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).
Baca: Dibangun 47 Lantai Sejak 2013, Menara Astra Hari Ini Diresmikan
Sunandar mengatakan, lembaganya tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng Hassanah Yasin ini ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
"Pasti kita konsultasikan juga ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti gimana. Ini yang masih kita konsultasikan," jelasnya.
Baca: Komponen Belt dan ECU Bermasalah, Yamaha Recall Skutik TMAX-DX
Kepada legislator setempat, Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum. Politisi Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018 lalu.
Posisinya lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Surat pengunduran itu ditulis Neneng Hassanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.
"Bu Neneng Hassanah Yasin ingin lebih tenang dan fokus menghadapi kasusnya. Di sisi lain dia juga tidak ingin fungsi administrasi terganggu dan pembangunan di daerah cepat terealisasi," papar Sunandar.
Menurut dia, surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif, untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.
"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kita sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin. Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung.
"Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini," kata Adeng.
Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam. (*)