KPK Bakal Bacakan Tuntutan Billy Sindoro Besok
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, keempat terdakwa akan mendengarkan tuntutan pada Kamis (21/2/2019) besok
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tiga terdakwa lain yakni Taryudi selaku Swasta/Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku Swasta/Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku Pegawai Lippo Group.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, keempat terdakwa akan mendengarkan tuntutan pada Kamis (21/2/2019) besok.
Baca: Billy Sindoro Bantah Janjikan Uang Rp 10 M ke Bupati Bekasi Terkait IPPT
Pembacaan tuntutan dilakukan di hari yang sama saat KPK Melimpahkan berkas lima tersangka lain yang dijerat dalam perkara sama ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kelima tersangka adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017 - 2022, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Keempat terdakwa akan mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya (selain 5 tersangka yang akan menjalani sidang) yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan besok (Kamis, 21 Februari 2019) di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
KPK telah meyakini terbuktinya Dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap 4 terdakwa tersebut dalam proses persidangan.
Febri mengklaim sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui dan sudah menghadirkan bukti yang relevan untuk membantah terlibat dalam perbuatan koruptif dalam kasus korupsi perizinan Meikarta.
"Jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan Dakwaan KPK. Selain itu, KPK juga akan uraiankan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini," ujarnya.
KPK mengajak masyarakat, kampus dan media untuk mengawal bersama-sama persidangan ini agar dapat menghasilkan sebuah proses hukum yang baik.
Selain itu, upaya pengalan juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Baca: Binsis Properti Tetap Kuat, Lippo Group Dinilai Punya Peran Besar Sediakan Rumah Murah
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp7 miliar.